Keterangan Cukup, Rudi Rubiandini Batal Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Rudi Rubiandini batal dilaksanakan. Hal ini lantaran Rudi sudah memberikan keterangan dengan sejelas-jelasnya.
"Yang mulia, sejak awal sampai akhir, dari rangkaian pertanyaan saya sebagai terdakwa maupun di tengah kemarin sebagai saksi, rasa-rasanya sudah menjelaskan dari A sampai Z perbuatan yang saya lakukan," kata Rudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/4).
Namun Rudi menyatakan, apabila ada keterangan yang perlu diperjelas majelis hakim, mantan Kepala SKK Migas itu bersedia untuk menjalani pemeriksaan terdakwa.
"Jadi apabila majelis hakim yang mulia bersepakat, saya sudah menyampaikan semuanya, namun apabila ada hal-hal yang ingin majelis hakim perjelas saya bersedia apabila diperlukan," tambah Rudi.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju dengan pernyataan Rudi. Jaksa merasa keterangan yang disampaikan Rudi sudah cukup.
"Pada prinsipnya kami setuju apa yang disampaikan terdakwa. Dan dari kami merasa sudah cukup," ujar jaksa.
Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto memutuskan pemeriksaan terdakwa tidak perlu dilakukan. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan berkas tuntutan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Rudi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut