Keterangan Istri Kedua Nasrudin Dianggap Cacat
Rabu, 30 September 2009 – 18:00 WIB
TANGERANG - Dalam bagian lain lanjutan proses persidangan kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, di PN Tangerang, Rabu (30/9), Irawati yang sebelumnya sempat pingsan pun ikut dihadirkan. Dalam keterangannya, istri kedua Nasrudin yang mantan pramugari itu, antara lain mengatakan bahwa ia tak mengenal Antasari Azhar, Sigid, maupun Wiliardi Wizar. Sementara Irawati sendiri menyatakan kepada hakim bahwa dirinya sedang sehat untuk bersaksi. Ia pun menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh dr Amienuddin Saas SP KJ sebelumnya itu, dilakukan karena selama ini ia mengalami gangguan sakit kepala dan sakit perut.
Akan halnya soal Rani, Irawati yang dinikahi Nasrudin pada 1991 itu, mengatakan bahwa pada Januari 2009 ia pernah mendengar suaminya berbicara di telepon dengan setengah serius dan menyebutkan nama wanita tersebut. "Ketika saya bertanya siapa Rani, suami saya bilang itu anak angkatnya. Selepas itu saya tidak ada bertanya lagi," terangnya yang pada hari kejadian mengaku belum sempat melihat suaminya lantaran saat itu pingsan.
Baca Juga:
Dalam hal ini, tim penasehat hukum terdakwa juga sempat melemparkan keberatan, dengan alasan bahwa kesaksian yang diberikan saksi Irawati Arinda dianggap cacat. Sebab menurut mereka, dari keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan, Senin (28/8), Irawati Arinda diterangkan sedang mengalami gangguan jiwa ringan.
Baca Juga:
TANGERANG - Dalam bagian lain lanjutan proses persidangan kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, di PN Tangerang,
BERITA TERKAIT
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara