Keterangan Sekjen DPR Sudutkan Luthfi Hasan Ishaaq
Rabu, 29 Mei 2013 – 13:43 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti turut dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Arya Abdi Effendy dan H Juard Effendi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, (29/5).
Dalam kesaksiannya, Winantu menegaskan bahwa Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi I DPR tidak dibenarkan membahas masalah impor daging sapi yang merupakan kewenangan Komisi IV DPR. Sebagai anggota Komisi I DPR, Luthfi sedianya membawahi bidang pertahanan, luar negeri, dan informasi.
Baca Juga:
“Tidak boleh karena tugasnya hanya di komisi yang ditempatkan. Masalah daging tidak ada hubungannya dengan komisi yang bersangkutan," kata Winantuningtyastiti saat bersaksi dalam sidang.
Menurut Winantu, kode etik anggota dewan mengatur jika seorang anggota DPR hanya boleh mengurus hal-hal yang terkait dengan komisinya. Namun, dalam hal ini, ia mengaku tak tahu apa saja yang dikerjakan Luthfi dalam kesehariannya. Termasuk perizinan Luthfi ke Medan yang diduga untuk mengurus .
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti turut dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus suap pengurusan kuota impor
BERITA TERKAIT
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Korban Tenggelam di Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- May Day, Prabowo Mengajak Buruh Berjuang Bersama Mewujudkan Indonesia Emas
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban
- OPM Bakar Gedung SDN Inpres Pogapa di Intan Jaya Papua Tengah
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya