Keterlaluan, Anak Kandung Baru Berusia 6 Tahun Malah Diperkosa
Dia menyebut perbuatan pelaku diketahui pihak keluarga setelah korban merasa kesakitan dan sempat dibawa ke rumah sakit yang berada di Kota Bengkulu.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Talang Empat.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) junto pasal 76 huruf D undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Tengah," katanya.
Menurut AKP Wahyu, pihaknya telah menyita barang bukti berupa pakaian korban anak, pakaian pelaku, bantal dan seprai kamar pelaku serta meminta korban melakukan visum. (Antara/jpnn)
Sungguh keterlaluan, anak kandung baru berusia enam tahun malah diperkosa, bahkan sudah tiga kali.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka