Keterlaluan, Anak Kandung Baru Berusia 6 Tahun Malah Diperkosa

Dia menyebut perbuatan pelaku diketahui pihak keluarga setelah korban merasa kesakitan dan sempat dibawa ke rumah sakit yang berada di Kota Bengkulu.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Talang Empat.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) junto pasal 76 huruf D undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Tengah," katanya.
Menurut AKP Wahyu, pihaknya telah menyita barang bukti berupa pakaian korban anak, pakaian pelaku, bantal dan seprai kamar pelaku serta meminta korban melakukan visum. (Antara/jpnn)
Sungguh keterlaluan, anak kandung baru berusia enam tahun malah diperkosa, bahkan sudah tiga kali.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang