Keterlaluan Banget, Anak Penyandang Disabilitas Dicabuli Berkali-Kali Hingga Hamil
Saat ditanyakan apakah ada iming-iming pelaku terhadap korban misalnya menikahinya setelah mengetahui hamil, kata Ridwan, tidak ada dan bahkan tidak mau bertanggung jawab.
"Untuk pelaku ini kami jerat undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," papar Ridwan.
Sementara itu, Perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Nurhana mengatakan dalam kasus ini bila pelaku tidak akan bertanggung jawab, maka pihaknya akan mencari jalan keluar.
"Anak ini korban pemaksaan hingga terjadi pemerkosaan, kami dari PPA akan menindaklanjuti bagaimana nasib anak ini dan calon bayinya. Kami berharap aparat hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera," katanya. (antara/jpnn)
Polrestabes Makassar menangkap pelaku pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas. Korban dicabuli berkali-kali hingga hamil.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi