Keterlaluan! Berdalih Sembuhkan Siswi, Eh...Malah Digarap

Keterlaluan! Berdalih Sembuhkan Siswi, Eh...Malah Digarap
Keterlaluan! Berdalih Sembuhkan Siswi, Eh...Malah Digarap

Peristiwa itu terjadi sebelum acara api unggun dilakukan sekitar pukul 22.30. Saat para murid kesurupan, dua siswi, LA dan RA, dibawa ke mobil Asrofi dengan dibantu panitia Pramuka. ’’Saya bawa ke mobil karena semua tenda basah. Sebelumnya hujan deras,’’ jelasnya.

Di mobil Asrofi, RA dimasukkan di jok belakang. Di sana dia mengaku melakukan ritual menyembuhkan kesurupan yang dialami RA. ’’Ya, ayat Kursi adalah salah satu yang saya baca, kemudian saya hanya meniup kedua matanya,’’ kata dia.

Begitu pula terhadap LA, dia meniup kedua mata dan mengaku hanya memegang urat nadinya. ’’Korban saat itu menggigil dan meronta. Tapi, setelah saya tiup kedua matanya, mereka sembuh,’’ tutur Asrofi.

Saat ditanya apakah benar sempat meraba dan mencium? Asrofi lama tidak segera menjawab, kemudian menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. ’’Yang jelas, saya tidak rida dilaporkan. Saya hanya niat menolong sebagai tanggung jawab kepada sekolah,’’ katanya. Meskipun, Asrofi mengaku memang di dalam mobil hanya ada dirinya dan siswinya saat melakukan pengobatan.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Itpu Sutiyo mengungkapkan, berdasar pemeriksaan penyidik terhadap korban, tindakan tercela itu memang benar dilakukan tersangka.

’’Saat kejadian, korban mengaku masih sadar. Termasuk saat Asrofi melakukan pengobatan dan meniup mata korban. Tersangka mencium kedua pipi korban, kemudian mencium bibir korban,’’ kata pria yang akrab disapa Tiyo tersebut. Sementara itu, lanjut Tiyo, korban satunya lagi mengaku bahwa tangan tersangka sempat memegang payudaranya.

’’Dari perlakuan tersangka, korban sempat mengalami trauma berat sehingga didampangi psikolog,’’ tutur pria berkacamata itu. Atas kejadian tersebut, tambah Tiyo, pihaknya telah memintai keterangan tujuh orang sebagai saksi. Di antaranya, panitia Persami dan psikolog yang menangani korban.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (adk/c1/lid/JPNN/c19/bh)

MALANG – Ulah Drs Asrofi MAg, 45, keterlaluan. Kepala MTs swasta di Kecamatan Pakisaji, diduga mencabuli dua siswinya, LA, 14, dan RA, 14,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News