KETERLALUAN: Dana Perlengkapan Sekolah Siswa tak Mampu Diduga Dikorupsi

Kejagung Masih Garap Saksi

KETERLALUAN: Dana Perlengkapan Sekolah Siswa tak Mampu Diduga Dikorupsi
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang mendalami dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD/MI/SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, penyidik memeriksa sejumlah saksi yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Lampung,  Rabu (4/11).

Saksi itu adalah Muhammad Reza Pahlevi dari kalangan swasta, Indra Ismail mantan anggota DPRD Provinsi Lampung, Irwanto Kepala Cabang PT Asuransi Umum Videl Cabang Lampung dan Herry Sulyanto, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. “Kami masih menunggu informasi dari tim penyidik soal jumlah saksi yang hadir serta pokok pemeriksaan yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Amir, Rabu (4/11).

Proyek ini bernilai  Rp17.759.285.000 terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten/kota melalui penunjukan langsung 38 CV untuk pekerjaan pengadaan berbagai macam barang. Pengadan barang itu untuk topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang dan tas. Dalam pelaksanaannya selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta mark up.

“Kami telah tetapkan empat tersangka,” tegas Amir.

Keempat tersangka itu adalah mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, EH. Yang bersangkutan dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print – 105/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015. Kemudian, Penjabat Bupati Lampung Timur berinisial T berdasarkan sprindik nomor: Print – 106/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015.

Berikutnya, seorang wiraswasta berinisiak MH berdasarkan sprindik nomor: Print –107/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015. Terakhir adalah Pegawai Negeri Sipil pada kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung berinisial ASSR berdasarkan sprindik nomor:

Print – 108/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015. Amir menambahkan, dalam rangka percepatan proses penyidikan, telah dikeluarkan surat tugas kepada tim penyidik untuk melakukan tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung. (boy/jpnn) 


JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang mendalami dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD/MI/SMP/MTs


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News