Keterlibatan Masyarakat Meningkatkan Amdal Lebih Efektif dan Efisien

Secara khusus, Netty menjelaskan kualitas mutu dokumen Amdal adalah kunci utama dalam menentukan kelayakan suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan.
Dokumen yang berkualitas buruk tidak hanya menyulitkan proses evaluasi, tetapi juga dapat menghasilkan keputusan yang tidak optimal dalam pengelolaan lingkungan.
Ilan R Suriadi menjelaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam studi Amdal sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 28 s/d Pasal 35).
Selain itu, diatur juga dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak LH dan Izin Lingkungan.
Menurut dia, manusia merupakan salah satu instrumen utama dalam kajian Amdal untuk melindungi dan menjaga lingkungan hidup dari kerusakan.
Kenyataannya, kata dia, komponen manusia dalam hal ini pelibatan masyarakat, sering diabaikan dalam penyusunan Amdal.
“Dampak dari kurangnya keterlibatan masyarakat dalam studi Amdal menimbulkan persepsi negatif bahkan hingga penolakan keras dari masyarakat terhadap usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan,” katanya.
Sudharto P Hadi yang juga guru besar Universitas Diponegoro menyampaikan terdapat dua kriteria pelibatan masyarakat, yaitu representativeness (keterwakilan) dan substantiveness (saran, pendapat, dan tanggapan/SPT dari masyarakat) yang diakomodasi dalam pengambilan keputusan.
Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) menggelar workshop terkait aspek sosial dalam sistem analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia
- Remaja Pembaharu Ashoka Tawarkan Solusi Kreatif Bagi Masalah Sosial dan Lingkungan
- Wujudkan Keberpihakan pada Ekosistem, Pelindo Mulai Restorasi Pesisir Tahap Dua
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan