Ketimbang Bebas, Status Ary Muladi Ditangguhkan
Senin, 19 Oktober 2009 – 19:14 WIB
Karena itu juga, tersangka kini dijadikan saksi dalam dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama dua mantan pimpinan KPK non-aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samat Riyanto. Terkait kasus Chandra dan Bibit, Senin (19/10), keduanya pun telah datang ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga:
Mereka didampingi oleh kuasa hukum KPK, Ahmad Rifai. Kepada wartawan yang menunggu, baik Chandra maupun Bibit tak berkomentar panjang. "Ya, wajib lapor," ujar mereka saat ditanya soal kedatangan ke Mabes Polri tersebut.
Demikian juga halnya dengan Ahmad Rifai. Pengacara muda ini juga menyatakan hal yang sama. Dijelaskannya, sejauh ini tak ada agenda pemeriksaan terhadap kedua kliennya tersebut. "Yang jelas, kalau memang ada pemeriksaan, kan kita harus diberitahukan dua hari sebelumnya, dan harus secara tertulis. Kalau tidak ada surat tertulis, pasti kita menolak," ujarnya, sambil menaiki tangga pintu masuk Bareskrim. (zul/JPNN)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, alasan penangguhan status Ary Muladi Sabtu (17/10) lalu, adalah agar tersangka tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam