Ketimbang Dilikuidasi, Mendingan Kinerja BURT Diperbaiki

Ketimbang Dilikuidasi, Mendingan Kinerja BURT Diperbaiki
Ketimbang Dilikuidasi, Mendingan Kinerja BURT Diperbaiki
Terkait keputusan BURT tentang berbagai pengadaan barang atau infrastruktur di lingkungan DPR yang selama ini cenderung kontroversial, seperti seperti LCD layar lebal, laptop, renovasi gedung, mesin cuci, dan proyek-proyek lainnya, sebenarnya bisa dicegah atau dibatalkan. Pasal 30 ayat (1) huruf j Tatib DPR menyebutkan bahwa pimpinan DPR bertugas menyusun rencana anggaran DPR bersama BURT yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna.

"Muncul peluang dari ketentuan ini, dalam artian rencana anggaran DPR disahkan melalui rapat paripurna DPR, sehingga lebih mendapatkan perhatian dan pertimbangan dari anggota DPR lainnya di luar anggota BURT. Apalagi Pasal 133 UU MD3 huruf d dan Pasal 86 huruf d Tata Tertib menyatakan salah satu tugas BURT adalah menyampaikan hasil keputusan dan kebijakannya kepada setiap anggota DPR. Kewajiban tersebut bisa saja (salah satunya) memanfaatkan forum rapat paripurna DPR," paparnya.

Ronald menambahkan, harus dipahami pula bahwa pengesahan rencana anggaran DPR dalam rapat paripurna bukan langsung ketok palu, namun harus dibicarakan dan disampaikan oleh setiap fraksi. Dengan demikian, sangat terbuka adanya peninjauan ulang bahkan perbaikan terhadap materi penganggaran yang telah dipersiapkan BURT, sebelum akhirnya disetujui bersama oleh seluruh fraksi pada rapat paripurna berikutnya.

"Celah ini harus disadari dan dipahami oleh anggota DPR khususnya yang bukan anggota BURT, untuk mencegah terjadi kekeliruan, kurangnya koordinasi antara wakil fraksi yang ada di BURT dengan yang bukan BURT, bahkan modus penyimpangan dalam penyusunan anggaran," pungkasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa DPR bisa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News