Ketimbang Dilikuidasi, Mendingan Kinerja BURT Diperbaiki
Selasa, 07 September 2010 – 22:00 WIB
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa DPR bisa memperbaiki citra dengan membenahi kinerja Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Menurutnya, DPR belum pernah memperbaiki mekanisme kerja BURT. Ronald pun menegaskan, dalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan diperkuat melalui Pasal 83 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR, dinyatakan bahwa BURT merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. "Sepanjang UU MD3 dan Tatib mengatur demikian, maka keberadaan BURT diakui, termasuk tugas dan wewenangnya. Jika kemudian DPR berkehendak dan menganggap sebuah keharusan untuk membubarkan BURT, maka harus didahului oleh revisi UU MD3, bukan di level Tata Tertib," ujarnya.
"Rencana pembangunan gedung baru DPR yang digiring BURT misalnya, sudah menuai opsi agar BURT dibubarkan. Dan itu bukanlah satu yang dilarang dalam konstitusi kita," ujar Ronald di Jakarta, Selasa (7/9).
Baca Juga:
Hanya saja sebelum opsi pembubaran BURT diambil, lebih baik mekanisme kerjanya diperbaiki terlebih dulu. Ronald menilai pembubaran BURT merupakan pilihan terakhir manakala berbagai strategi terhadap kinerja BURT tidak membawa pengaruh positif, sehingga DPR pun terperosok dalam lubang antipati publik.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa DPR bisa
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?