Ketua AVI Soroti Perlunya Aturan Khusus HPTL

jpnn.com, JAKARTA - Konsumen produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mengharapkan adanya aturan khusus yang mengatur, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan snus.
Kehadiran regulasi akan memberikan perlindungan terhadap konsumen dan publik serta membantu pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok.
Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri dalam diskusi daring Asia Harm Reduction Forum (AHRF) 2021 menjelaskan konsumen produk HPTL di Indonesia belum mendapatkan perlindungan secara regulasi.
Padahal, angka penggunanya sudah mencapai 2,2 juta jiwa.
“Peraturan produk HPTL belum ada kepastian dan belum diatur secara jelas di Indonesia,” kata Johan pada diskusi tersebut.
Adapun aturan yang terkait produk ini baru berupa pengenaan tarif cukai HPTL sebesar 57 persen yang tergolong tinggi.
Menurut Johan, peraturan tersebut belum merepresentasikan risiko produk HPTL yang berdasarkan sejumlah kajian ilmiah, baik dari dalam dan luar negeri, telah terbukti lebih rendah risiko dibandingkan rokok.
Besaran tarif cukai seharusnya sebanding dengan risiko produknya.
Peraturan produk HPTL sampai saat ini belum ada kepastian dan belum diatur secara jelas di Indonesia.
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau