Ketua AVI Soroti Perlunya Aturan Khusus HPTL
“Oleh karena itu, AVI mendorong lebih banyak penelitian lokal tentang produk HPTL,” ungkap Johan.
Dengan melakukan riset mandiri maupun menggunakan data penelitian yang sudah ada, pemerintah bisa memanfaatkan hasil tersebut sebagai acuan dalam membuat regulasi khusus produk HPTL.
“Regulasi bagi produk inovatif ini perlu diatur secara khusus, dengan mempertimbangkan profil risiko yang berbeda dari rokok konvensional. Regulasi ini harus berdasarkan riset,” serunya.
Johan melanjutkan adanya regulasi yang berdasarkan riset akan meluruskan opini yang keliru mengenai produk HPTL di publik.
Produk ini masih dianggap sama berbahayanya dengan rokok.
Bahkan ada yang menilai produk ini jauh lebih berbahaya dari rokok.
“Itu tidak benar. Konsumen juga belum mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk HPTL yang mereka konsumsi,” tegasnya.
Selain memberikan informasi akurat, regulasi ini juga bakal menciptakan perlindungan terhadap publik, seperti anak-anak di bawah usia 18 tahun, non-perokok, ibu hamil dan menyusui dilarang mengakses serta menggunakan produk HPTL. Produk ini hanya ditujukan bagi perokok dewasa.
Peraturan produk HPTL sampai saat ini belum ada kepastian dan belum diatur secara jelas di Indonesia.
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Pemerintah RI Diharapkan Bisa Memaksimalkan Produk Tembakau Alternatif