Ketua Baleg: MD3 Sudah Selesai, DPR Proporsional, MPR Paket

Ketua Baleg: MD3 Sudah Selesai, DPR Proporsional, MPR Paket
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: dok.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan tidak perlu lagi ada revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Menurut dia, dalam UU MD3 sudah jelas diatur bahwa pimpinan DPR dipilih secara proporsional, sedangkan MPR menggunakan sistem paket.

“MD3 sudah selesai. DPR proporsional, MPR sistemnya paket,” kata Supratman dalam diskusi “MD3 Perlu Dipisah? Kursi Pimpinan, Jalan Tengah atau Jalan Buntu?” di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

Menurutnya, dalam UU MD3 posisi ketua DPR diperoleh oleh partai pemenang pemilu atau peraih kursi terbanyak pertama. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan penghitungannya dilihat dari jumlah raihan kursi, bukan perolehan suara.

“Yang pasti, ketua DPR itu berdasar UU MD3 pasti akan dijabat oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai partai dengan perolehan kursi paling banyak,” katanya.

BACA JUGA: PDIP Anggap Wacana Revisi UU MD3 tidak Relevan

Dia menambahkan posisi wakil ketua DPR akan diberikan kepada partai peraih jumlah kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima. Menurutnya, kalau tidak ada perubahan mendasar akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pileg 2019, maka Partai Golkar akan menempati posisi pemenang kedua.

Menurut dia, hal itu karena penghitungan dilakukan berdasar kursi yang diperoleh, bukan perolehan suara. Kalau secara suara, kata dia, maka yang menempati posisi kedua adalah Partai Gerindra.

“Karena bicara UU MD3, maka saya pastikan untuk posisi wakil ketua pertama itu pasti akan diisi Fraksi Partai Golkar,” katanya. Posisi wakil ketua berikutnya diisi Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Itulah formasinya, dan tidak akan mungkin berubah karena tidak punya waktu untuk mengubah UU MD3,” ungkap Supratman.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan tidak perlu lagi ada revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News