Ketua Baleg: MD3 Sudah Selesai, DPR Proporsional, MPR Paket

Ketua Baleg: MD3 Sudah Selesai, DPR Proporsional, MPR Paket
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: dok.

Nah, Supratman memprediksi yang bakal ramai nanti adalah pemilihan pimpinan MPR yang menggunakan sistem paket. Hal itu akan bertambah ramai jika tidak tercapai musyawarah untuk mufakat. Menurut Supratman, awalnya Baleg hendak membuat dalam UU MD3 pemilihan pimpinan MPR berdasarkan raihan kursi partai. Hanya saja, ujar dia, di MPR itu kelompok DPD sehingga pemilihan diputuskan lewat sistem paket.

Supratman mengatakan, secara logika kemungkinan akan ada dua paket pimpinan MPR yang akan bertarung nanti. Dia menjelaskan berdasar UU MD3 pula satu fraksi boleh mengajukan seorang calon untuk bergabung dalam satu paket pimpinan MPR.

Artinya, kata dia, hanya empat fraksi yang bisa mengajukan masing-masing satu calon, karena satu lainnya akan diisi oleh DPD. “Soal mau jadi ketua ataupun wakil ketua itu bagi DPD nanti di dalam pertarungan dan terbentuknya sebuah paket,” katanya.

Supratman mengatakan, dengan hanya empat fraksi yang bisa mengirimkan nama calon pimpinan, maka kemungkinan peta koalisi partai politik baik yang ada di BPN Prabowo – Sandi dan TKN Jokowi – Ma’ruf akan mencair.

Dia menegaskan, tidak mungkin koalisi untuk pemilihan pimpinan MPR sama dengan Pilpres 2019. “Karena kalau lihat jatahnya cuma empat, partainya lebih dari itu. Semua pasti menginginkan hal yang sama, sehingga ini pasti akan dinamis,” ungkapnya.

Menurut Supratman, bisa saja peta koalisi untuk pimpinan MPR ini ditentukan dengan melihat ke mana DPD akan berlabuh. Supratman yakin konstelasi akan berubah. Sebab, saat ini belum terlihat tokoh sentral yang bisa menyatukan anggota DPD terpilih yang baru atau periode 2019-2024.

“Pasti akan terjadi kelompok-kelompok juga. Nah, itu akan sangat berpengaruh terhadap paket yang akan terbentuk di MPR,” katanya.

Lebih lanjut Supratman menegaskan, tidak terlalu penting siapa pun yang menjadi ketua dan wakil ketua MPR nanti. Menurutnya, yang terpenting adalah banyak pekerjaan besar yang harus diselesaikan oleh pimpinan MPR yang akan datang.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan tidak perlu lagi ada revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News