Ketua Banggar DPR Sampaikan 6 Pandangan Soal Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara

Ketua Banggar DPR Sampaikan 6 Pandangan Soal Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah. Foto: Humas DPD RI

Komoditas Utama

Menurut Said, batubara sampai kini masih menjadi produk penting dunia. Batu bara merupakan salah satu sumber energi fosil yang menyumbang emisi dan deforestasi, tetapi lambatnya peralihan teknologi hijau menyebabkan batu bara masih menjadi komoditas utama dunia.

Pada tahun 2020, menurut British Petroleum Global Company, Tiongkok, India, dan Indonesia adalah negara tiga besar penghasil batu bara dunia, Amerika Serikat diurutan keempat, disusul Australia dan Rusia.

Menurut Said, sudah menjadi siklus musiman bila jelang musim dingin sebalahan bumi utara dan selatan permintaan akan batu bara meningkat. Tingginya permintaan batu bara ini diakibatkan konsumsi listrik di masa musim dingin meningkat drastis.

Pangkal masalahnya sebagain besar negara negara didunia, bahkan negara maju seperti Inggris, Jepang, Amerika Serikat dan Tiongkok masih mengandalkan pembangkit listrik berbasis uap (PLTU) yang suplai energinya berbahan batu bara.

Tekanan ekonomi sebagian besar negara negara didunia akibat pandemi Covid19 memaksa banyak negara masih mempertahankan energi berbasis batu bara, pertimbangannya tentu simpel, lebih murah.

Menurut laporan Climate Transparancy Report 2020, tercatat sejumlah negara maju seperti; Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Polandia, Prancis, Kanada, Italia, dan Inggris masih kecanduan batubara. Mereka belum cepat bisa move on meninggalkan batubara.

Pada Semester kedua 2021 hingga awal tahun 2022 batubara menunjukkan tren kenaikan harga. Harga Batu bara Acuan (HBA) bulan September 2021 hingga ke angka USD 150,03 per Ton.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyampaikan pandangannya terkait kebijakan larangan ekspor batu bara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News