Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Gegara Sabu-Sabu
Jumat, 07 Maret 2025 – 13:25 WIB

Satres Narkoba Polres Cimahi saat menghadirkan para tersangka, salah satunya Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang kedapatan tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025). Foto: sources for JPNN
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapati ketua Bawaslu KBB bersama dua rekannya tengah menggunakan narkoba.
Kini, mereka sudah dijadikan tersangka penyalahgunaan narkoba. Ketua Bawaslu KBB dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Adapun untuk para pengedar dan bandar dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun hingga seumur hidup. (mcr27/jpnn)
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat ditangkap polisi gegara sabu-sabu. Kini sudah berstatus tersangka.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba