Ketua BAZNAS: Pengumpulan Zakat Harus Sesuai Undang-undang
Senin, 04 Juni 2018 – 20:02 WIB
“Setiap tahun BAZNAS seluruh Indonesia berkomitmen untuk mengentaskan satu persen kemiskinan di Indonesia melalui berbagai program penmberdayaan zakat,” katanya.
Selain itu, pengelolaan zakat juga terus didorong untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan dalam bentuk berupa kewajiban audit keuangan, audit syariat bahkan penjajakan agar diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (mg7/jpnn)
Ketua BAZNAS Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA, CA ikut menanggapi imbauan pengumpulan zakat yang digalang oleh RT/RW di DKI Jakarta belakangan ini.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Tim BTB Diterjunkan untuk Membantu Korban Banjir di OKU
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel