Ketua BAZNAS: Pengumpulan Zakat Harus Sesuai Undang-undang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua BAZNAS Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA, CA ikut menanggapi imbauan pengumpulan zakat yang digalang oleh RT/RW di DKI Jakarta belakangan ini.
Menurut Bambang, pengumpulan zakat harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Peraturan yang dimaksud ialah Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi dasar hukum seluruh organisasi pengelola zakat di Indonesia.
“Dalam hal ini, BAZNAS mendorong agar LAZ menggalang dana sesusi perundangan dan ketentuan syariah. Penggalangan dana adalah bagian dari syariat zakat, sehingga didorong agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” kata Prof. Dr. Bambang MBA, CA di Jakarta, Senin (4/6).
Dalam penghimpunan zakat, BAZNAS mengedepankan layanan kepada muzaki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat) agar mudah dalam menunaikan zakat.
Dalam pengintegrasian pengelolaan tersebut, semua pihak pengelola zakat mesti melakukan penyesuaian organisasi sebagaimana diamanatkan UU dan telah dilakukan oleh 33 provinsi lainnya di Indonesia.
UU tersebut diperkuat oleh Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VI Tahun 2018 tentang Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (Masalah Fikih Kontemporer). Para ulama menguatkan aturan tentang kewenangan pemerintah untuk memungut dan mengelola zakat, termasuk zakat aparatur negara sejalan dengan prinsip syariah dan umat Islam wajib mematuhinya.
Penyesuaian ini selain merupakan bagian dari komitmen ketaatan hukum setiap badan pemerintah atas ketentuan peraturan perundang-undangan, juga untuk mewujudkan asas dan tujuan zakat, yakni mengintegrasikan dan memprofesionalisasi pelayanan zakat untuk tujuan mempercepat kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Ketua BAZNAS Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA, CA ikut menanggapi imbauan pengumpulan zakat yang digalang oleh RT/RW di DKI Jakarta belakangan ini.
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- Bersama TNI AU, BAZNAS Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara
- BAZNAS Salurkan Infak Perusahaan untuk Bantu Kesejahteraan Mustahik
- BAZNAS Salurkan Bantuan Natura Rp 369 Juta dari MR. DIY Indonesia
- BAZNAS Distribusikan 137 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah Hingga ke Pelosok