Ketua Dewan Jambi Diperiksa Terkait Kasus Zumi Zola
Selasa, 10 Juli 2018 – 03:30 WIB
"Tidak banding, kita menerima apa adanya ajalah. Terdakwa Supriyono juga tidak mau banding," sebut Herman.
Hanya saja, kata Herman, penerapan hukum itu seharusnya sama antara Supriyono dengan 3 terdakwa lainnya yakni Erwan Malik, Arpan dan Saipudin yang divonis 3,5 tahun.
"Yang pemberi kan Sekda (Erwan,red) dan kawan-kawan. Pasal 5 a itu yang memberi, yang menerima Pasal 5 b. Ada aturannya. Kenapa tidak diterapkan. Malah diterapkan Pasal 12 a," sebutnya. (pds)
Kasus gratifikasi dengan tersangka Gubernur Jambi Nonaktif, Zumi Zola dan mantan Plt Kadis PUPR, Arpan, terus bergulir.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis