Ketua Dewan Jambi Diperiksa Terkait Kasus Zumi Zola

Ketua Dewan Jambi Diperiksa Terkait Kasus Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan KPK, Senin (9/4). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

"Tidak banding, kita menerima apa adanya ajalah. Terdakwa Supriyono juga tidak mau banding," sebut Herman.

Hanya saja, kata Herman, penerapan hukum itu seharusnya sama antara Supriyono dengan 3 terdakwa lainnya yakni Erwan Malik, Arpan dan Saipudin yang divonis 3,5 tahun.

"Yang pemberi kan Sekda (Erwan,red) dan kawan-kawan. Pasal 5 a itu yang memberi, yang menerima Pasal 5 b. Ada aturannya. Kenapa tidak diterapkan. Malah diterapkan Pasal 12 a," sebutnya. (pds)


Kasus gratifikasi dengan tersangka Gubernur Jambi Nonaktif, Zumi Zola dan mantan Plt Kadis PUPR, Arpan, terus bergulir.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News