Ketua Dewan Jambi Diperiksa Terkait Kasus Zumi Zola

Ketua Dewan Jambi Diperiksa Terkait Kasus Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan KPK, Senin (9/4). Foto: Ismail Pohan/INDOPOS

Saat ditanya berapa banyak dari anggota dewan yang diperiksa kemarin, Dia menyebutkan semua unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

"Pak Chumaidi Zaidi dan Pak AR Syahbandar, tadi sudah. Termasuk Supardi juga sudah hari ini," katanya.

Pantauan di lapangan, Cornelis Buston yang didampingi ajudannya keluar dari gedung Polda Jambi sekitar pukul 13.45 WIB. Dia keluar melalui lobi utama.

Selanjutnya, Cornelis yang mengenakan kemeja ungu langsung menuju mobil dinasnya yang sudah menunggu di parkiran.

Sementara itu, meskipun 4 terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, sudah divonis. Kasus ini, masih dianggap belum usai. Pasalnya, masih ada pihak lain yang dianggap terlibat dalam kasus ini.

Diantaranya, sejumlah anggota dewan yang terlibat dan menerima uang yang diberikan oleh terdakwa Erwan Malik, Arpan dan Saipudin. Menurutnya, KPK tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum.

"Seandainya tidak ditetapkan sebagi tersangka, kita akan melakukan praperadilan soal ini. Praperadilan kita untuk menetapkan tersangka dalam tiga bulan kedepan ini," ujar Herman Kadir, kemarin (8/7).

Selain itu, terkait dengan vonis Supriyono, Herman Kadir mengatakan tidak mengajukan banding.

Kasus gratifikasi dengan tersangka Gubernur Jambi Nonaktif, Zumi Zola dan mantan Plt Kadis PUPR, Arpan, terus bergulir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News