Ketua DPD dan DPR Tegaskan BUMN tak Boleh Diganggu
Minggu, 24 Januari 2016 – 14:00 WIB

Irman Gusman. Foto: JPNN
Dengan begitu, setelah menyelesaikan tugasnya, panitia angket menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR. Selanjutnya laporan tersebut dibagikan kepada semua anggota. Pengambilan keputusan tentang laporan panitia angket didahului dengan laporan hasil panitia angket dan pendapat akhir fraksi.
Setelah semua fraksi memberikan pandangan baru diambil keputusan, pakah wakil rakyat menerima atau tidak untuk dilanjutkan gun menentukan rekomendasi yang akan disampaikan kepada presiden. (jos/jpnn)
JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin sepakat bahwa BUMN yang tidak menggunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Mantapkan Langkah Menuju IACS, BKI Gelar Sidang Komite Teknik Bersama Stakeholders