Ketua DPD PAN Batanghari Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

jpnn.com, JAMBI - Polresta Jambi resmi menetapkan Ketua DPD PAN Batanghari, M Hafiz sebagai tersangka kasus narkoba.
Tiga rekannya yakni Fanny yang merupakan anak mantan Walikota Jambi Bambang, Jantan Grahadayana dan Hamdi juga bernasib sama.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe mengatakan, keempat tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, Selasa (2/4) di Mapolresta Jambi.
Kapolresta juga memastikan kasus keempat orang pemakai narkoba jenis sabu ini berlanjut.
"Iya. Kita pidanakan dan proses hukum. Secepatkan kita limpahkan ke JPU," sebutnya.
Menurutnya, mereka melakukannya berulang-ulang. Dari tes urine keempatnya juga positif mengkonsumsi narkoba. "Untuk bandar pemasoknya kita buru," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, keempatnya diamankan aggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, 29 Maret 2018 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan H Agus Salim komplek Perumahan Camat RT 07 Nomor 20 B Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Polresta Jambi resmi menetapkan Ketua DPD PAN Batanghari, M Hafiz sebagai tersangka kasus narkoba.
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi