Ketua DPD RI Minta Warga Mematuhi Pembatasan Aktivitas Selama Libur Iduladha

Ketua DPD RI Minta Warga Mematuhi Pembatasan Aktivitas Selama Libur Iduladha
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat mematuhi pembatasan aktivitas selama libur Hari Raya Iduladha 1442 H yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tak mudik dahulu agar laju penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Peraturan baru dari Satgas Penanganan Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 dan berlaku 18 sampai 25 Juli 2021.

Surat edaran tersebut berupa peraturan pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya, pembatasan kegiatan silaturahmi, pembatasan kegiatan tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.

“Saya meminta kepada masyarakat agar mengikuti peraturan Satgas Covid-19 terkait libur Iduladha. Pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Iduladha dilakukan agar tidak lagi terjadi lonjakan kasus Covid seperti saat libur Idulfitri lalu. Apalagi peningkatan kasus Corona saat ini masih sangat tinggi,” ujar LaNyalla, Minggu (18/7/2021).

Selama libur Iduladha, seluruh perjalanan keluar daerah dibatasi untuk sementara waktu. Pengecualian diberikan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

“Misalnya pasien sakit keras, ibu hamil bersama pendamping 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Corona dengan jumlah maksimal 5 orang. Itu pun juga harus memenuhi sejumlah persyaratan,” terang LaNyalla.

Persyaratan yang dimaksud LaNyalla, adalah pelaku perjalanan yang dikecualikan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan. Kemudian untuk masyarakat umum bisa menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat mematuhi pembatasan aktivitas selama libur Hari Raya Iduladha 1442 H yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News