Ketua DPP Boleh Angkat Sumpah Advokat
Rabu, 07 Desember 2011 – 08:43 WIB
‘’Tidak ada ketua PT di seluruh Indonesia yang berani melakukan hal itu. Padahal surat edaran Mahkamah Agung tidak lebih tinggi kedudukannya dari undang-undang. Namun nyatanya ketua PT yang lain tak berani mengangkat sumpah advokat di luar ketentuan surat edaran,’’ tandasnya. (kop/*)
MATARAM-Tahun 2012, calon advokat tak harus menunggu ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung RI. Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
- Suarakan Ketidakadilan di Tingkat Global, Prabowo Bandingkan Palestina & Ukraina
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- BRI Insurance Lakukan Aksi Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia, Keren