Ketua DPR Aceh Tarik Gugatan

Ketua DPR Aceh Tarik Gugatan
Ketua DPR Aceh Tarik Gugatan
Seperti diketahui, ketua DPR Aceh, Hasbi Abdullah mengajukan gugatan SKLN ke MK terkait kewenangan KIP Aceh dalam pemilihan umum kepala daerah di Aceh. Ia meminta MK menetapkan KPU/KIP Aceh tidak berwenang menetapkan aturan tahapan Pilkada jika bertentangan dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh terkait Pemilihan Kepala Daerah. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara DPR Aceh dengan Komisi Independen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News