Ketua DPR Aceh Tarik Gugatan

Ketua DPR Aceh Tarik Gugatan
Ketua DPR Aceh Tarik Gugatan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara DPR Aceh dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang kewenangan pembentukan peraturan penyelenggara Pemilukada.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (4/1).

Menurut Mahfud, pencabutan atau penarikan gugatan oleh Ketua DPRA Aceh, Hasbi Abdullah tidak bertentangan dengan Undang-undang sehingga permohonan pencabutan/penarikan kembali dapat dikabulkan.

"Memerintahkan kepada Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon,"ucap Mahfud.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara DPR Aceh dengan Komisi Independen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News