Ketua DPR Apresiasi Polri Menerbitkan SP3 Kasus Habib Rizieq

Ketua DPR Apresiasi Polri Menerbitkan SP3 Kasus Habib Rizieq
Bambang Soesatyo. Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan apresiasi kepada  Polri karena menghentikan penyidikan kasus chat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Dengan terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus ini, Bambang berharap suasana di dalam negeri semakin teduh dan kondusif.

“Keputusan Polri meng-SP3 kasus ini mencerminkan kemurnian penegakan hukum,” kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangan persnya, Minggu (17/6).

Menurut Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo, Polri telah memastikan bahwa Habib Rizieq tidak bermasalah dengan hukum. Para pendukung dan simpatisan Habib Rizieq diharapkan bisa menerima keputusan Polri ini dengan legawa dan bijaksana.

Kasus chat Habib Rizieq telah menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pro-kontra. Kejelasan tentang konstruksi kasus ini sudah lama ditunggu masyarakat.

Namun, selama itu pula alat bukti yang diperlukan tak kunjung ditemukan. Karena itu, pimpinan DPR bisa memahami sikap dan pendirian FPI yang telah berulangkali meminta polisi menghentikan kasus ini.

Seperti diketahui, penyidikan kasus chat Habib Rizieq Syihab telah dihentikan oleh polisi. Penyidikan kasus ini telah berlangsung setahun lebih, terhitung sejak Mei 2017.

Namun, hingga kini, penyidik Polri belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat itu ke internet. Dengan pertimbangan itulah penyidik menghentikan kasus ini.

Keputusan Polisi itu patut disyukuri dan diharapkan bisa mengakhiri pro dan kontra yang telah berlangsung selama ini. Berakhirnya pro-kontra kasus ini akan mewujudkan suasana yang semakin teduh dan kondusif.(adv/jpnn)


Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan apresiasi kepada Polri karena menghentikan penyidikan kasus chat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News