Ketua DPR Dukung Fatwa Haram untuk Money Politic
Kamis, 13 September 2012 – 12:27 WIB

Ketua DPR Dukung Fatwa Haram untuk Money Politic
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan mendukung gagasan fatwa haram praktek politik uang (money politics) yang dilontarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurut Marzuki, praktek politik uang dan suap menyuap sebenarnya di dalam ajaran Islam sudah tidak dibenarkan. Dia mengakui, dalam beberapa kesempatan sering menyampaikan hal itu. "Apa itu kontekstasi politik atau apakah kontekstasi di dalam pemilihan-pemilihan ketua-ketua organisasi," kata Marzuki.
"Sebetulnya kalau sudah ada di dalam tuntutan. Apa itu di dalam firman apakah di dalam hadist tidak perlu lagi ada fatwa," katanya, kepada wartawan, Kamis (13/9), di gedung parlemen, di Jakarta.
Ia lantas mengutip salah satu hadist yang artinya, yang menyuap dan disuap dua-duanya pasti masuk neraka. "Sebetulnya perantaranya pun masuk neraka. Jadi kalau masuk neraka artinya hukumnya haram," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan mendukung gagasan fatwa haram praktek politik uang (money politics) yang dilontarkan oleh Pengurus Besar
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026