Ketua DPR: Pemekaran Daerah Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Ketua DPR: Pemekaran Daerah Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkoda PP DOB) Kabupaten Bangka Utara, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (18/03/19). Foto: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pemekaran daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, bukan semata karena euforia demokrasi atau kepentingan elite politik.

Melalui pemekaran daerah, diharapkan tercapainya peningkatan pelayanan, percepatan pertumbuhan demokrasi, percepatan pembangunan ekonomi, percepatan pengelolaan potensi daerah dan peningkatan keamanan serta ketertiban.

"Adanya moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah pusat sejak tahun 2008, bukan berarti menghentikan total aspirasi pemekaran daerah yang datang dari masyarakat. Aspirasi pembentukan DOB merupakan tindakan sah yang dijamin oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bamsoet saat menerima Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkoda PP DOB) Kabupaten Bangka Utara, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (18/03/19).

Hadir dalam acara tersebut antara lain Anggota Komisi II DPR RI Imelda Addriani, Wakil Gubernur Bangka Belitung Abdul Fatah, Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Aksan Visyawan, Anggota DPRD Kabupaten Bangka Rudy Budiono, Ketua Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka Utara Heru Kailani, Sekretaris Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka Utara Al Imran dan Tokoh masyarakat Bangka Belitung Johan Murod.

Dalam pertemuan tersebut, Forkoda PP DOB Kabupaten Bangka Utara menjelaskan bahwa perjuangan masyarakat Kecamatan Belinyu dan Riau Silip untuk memekarkan diri menjadi Kabupaten Bangka Utara terbagi dalam empat fase utama.

Tahun 2002-2006 awal fase kritis, 2007-2010 mulai inisiasi awal, tahun 2011-2014 terbentuk kesadaran kolektif, dan 2015-2019 menguatnya soliditas kolektif.

Forkoda PP DOB Bangka Utara juga menerangkan bahwa berbagai syarat administrasi dan naskah akademik sudah terpenuhi. Misalnya, dengan jumlah penduduk di Kecamatan Balinyu dan Riau Silip mencapai 79.270, bisa dimekarkan dari 2 kecamatan menjadi 5 kecamatan sehingga memungkinkan menjadi 1 kabupaten daerah otonom baru.

Wilayah Bangka Utara juga sudah mempunyai 1 rumah sakit, 3 puskesmas, 1 pelabuhan alami, perkantoran yang luas, serta struktur perkotaan yang sudah mapan.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pemekaran daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, bukan semata karena euforia demokrasi atau kepentingan elite politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News