Ketua DPR Setuju untuk Menunda Pembahasan RUU KUP

Ketua DPR Setuju untuk Menunda Pembahasan RUU KUP
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pada acara Gala Dinner Rapimnas KADIN Indonesia di Pendapo Gede Balai Kota Solo, Senin (26/11/18). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo merespons positif keinginan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia yang menyetujui penundaan pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Penundaan tersebut bisa berefek positif dalam perumusan daftar inventarisasi masalah (DIM), mengingat masih banyaknya subjek pajak yang belum terjangkau, seperti pada industri ekonomi digital.

“Penyertaan hukuman kepada para pemungut pajak yang melakukan pelanggaran juga perlu dimasukkan dalam RUU KUP. Karena setiap pelanggaran yang terjadi, tindak pidana bukan hanya pada si wajib pajak saja. Pasti selalu ada unsur kerja sama dengan pihak perpajakan. Perumusan sanksi hukumnya harus dilakukan secara mendalam, tidak bisa sembarangan dan asal-asalan,” ujar Bamsoet di sela-sela acara Gala Dinner Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN Indonesia di Pendapo Gede Balai Kota Solo, yang dihadiri oleh Wali Kota Solo FX Rudi dan pengurus Kadin seluruh Indonesia, Senin Malam (26/11/18).

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Hubungan Antar-Lembaga ini menilai penundaan pembahasan RUU KUP bukanlah sebuah kemunduran. Melainkan menjadi pijakan yang kuat agar pembahasannya bisa dilakukan secara komprehensif, tidak terburu-buru dan bisa menjawab berbagai permasalahan seputar perpajakan. Terutama, dalam hal tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban yang lebih sederhana.

“Jangan sampai orang mau bayar pajak, malah dipersulit karena aturannya ‘njelimet’. Kita ingin jadikan membayar pajak sebagai sebuah lifestyle yang menunjukan kebanggaan. Disisi lain, pemerintah juga harus transparan dalam penggunaan uang rakyat yang dipungut dari pajak. Jangan sampai rakyat sudah rela memberikan uangnya, malah di korupsi dan jadi bahan bancakan,” tutur Bamsoet.

Legislator Partai Golkar ini menambahkan, fokus kedepan dari RUU KUP adalah bagaimana menuntaskan reformasi perpajakan yang lebih tranparan dan akuntabel. Bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, melainkan juga memberikan jaminan dan kepastian hukum yang menyeluruh.

“Data Kementerian Keuangan menunjukan realisasi penerimaan pajak setiap tahun meningkat. Tahun 2015 jumlahnya mencapai Rp 1.055 triliun, tahun 2016 menjadi Rp 1.105 triliun. Tahun 2017 meningkat menjadi Rp 1.339 triliun. Per 31 Agustus 2018, jumlahnya sudah mencapai Rp 799,47 triliun dari target Rp 1.424 triliun sampai akhir 2018. Tren positif kenaikan ini harus terus dijaga, bahkan lebih digalakan lagi,” tegas Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini yakin dengan dukungan dan kerjasama KADIN bersama pemerintah dan DPR RI, RUU KUP nantinya akan menjadi titik baru peradaban perpajakan di Indonesia. Mengingat Indonesia sudah memasuki era keterbukaan informasi keuangan. Sehingga, tidak ada lagi yang bisa ditutup-tutupi.

“Siapapun akan sulit menghindari pajak. Negara-negara yang dikenal sebagai tax heaven seperti Swiss dan Panama saja sudah ikut bagian dari keterbukaan informasi keuangan. Jadi daripada menghindar terus menerus, wajib pajak lebih baik taat membayar pajak. Agar tak malu, sekaligus menunjukan diti sebagai pribadi yang beradab,” pungkas Bamsoet.(adv/jpnn)


Ketua DPR RI Bambang Soesatyo merespons positif keinginan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia yang menyetujui penundaan pembahasan RUU KUP.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News