Ketua DPRD Bantah Persulit Proses Pemilihan Cawagub Kepri

Ketua DPRD Bantah Persulit Proses Pemilihan Cawagub Kepri
Jumaga Nadeak. Foto: posmetro/jpg

Sebagaimana diketahui bersama, dua nama yang telah diajukan Gubernur Nurdin adalah Agus Wibowo yang menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Bintan lalu Isdianto yang masih aktif sebagai Kepala Dispenda Kepri.

"Kalau ada pengunduran dirinya itu, yakin saya Pak Gubernur pun tak akan melantik dia menjadi kepala dinas," kata Jumaga.

Episode panjang persuratan pengusulan bakal cawagub sudah dimulai sejak penghujung 2016. Tepatnya pada 23 Desember, Gubernur Nurdin berkirim surat pada DPRD Kepri berisikan lima nama cawagub yang diajukan.

Jumaga menyebutkan, surat bernomor 077 itu hanya selembar dan tidak dilengkapi lampiran.

Pada 18 Januari, Jumaga membalas surat tersebut. "Saya kembalikan nama-nama cawagub itu. Karena sesuai peraturan dan undang-undang, hanya dua nama yang boleh diajukan," paparnya.

Tak sampai sebulan berselang atau tepatnya pada 23 Februari, Gubernur Nurdin kembali berkirim surat usulan cawagub atas nama Agus Wibowo dan Isdianto.

Tapi, kata Jumaga, surat itu lagi-lagi hanya selembar dan tidak dilampirkan segala jenis persyaratan yang diperlukan.

Empat hari kemudian atau pada 27 Februari, Jumaga mengembalikan lagi pengusulan gubernur dilengkapi sebuah permintaan agar persyaratan dari masing-masing nama cawagub turut dilampirkan sebagai unsur kelengkapan dokumen.

Proses pemilihan Wakil Gubernur Kepri hingga hari ini belum juga beres. Padahal, kekosongan kursi tersebut sudah berlangsung berbulan-bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News