Ketua DPRD Bantah Persulit Proses Pemilihan Cawagub Kepri

Ketua DPRD Bantah Persulit Proses Pemilihan Cawagub Kepri
Jumaga Nadeak. Foto: posmetro/jpg

"Kami mohon pada Pak Gubernur melengkapi dokumen persyaratan sesuai Pasal 45 dan 176 UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 9 thun 2015," terang Jumaga.

Dalam surat terakhir itu yang kosong, sebagaimana disebutkan Jumaga di atas, adalah surat pengunduran diri dan rekomendasi dari partai politik pengusung. Menurut Jumaga, sangat normatif jika dirinya menolak pengajuan dua nama tersebut tanpa dilengkapi persyaratan sesuai peraturan.

"Dari segi hukum, siapa yang mencalonkan Isdianto dan Agus? Tidak ada rekomendasi partai di dalam. Padahal di syaratnya, ada surat partai merekomendasikan. Ini tidak ada," tegasnya.

Perihal pembentukan panitia khusus pemilihan wagub, Jumaga menjelaskan mekanismenya. Dikatakannya, tidak ada satu pun urusan dalam DPRD Kepri yang bisa langsung loncat ke pembentukan pansus.

Lantaran mesti terlebih dahulu melalui pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Banmus). Jika tanpa kelengkapan dokumen, kata Jumaga, belum tentu jajaran Banmus sepakat untuk melakukan pembahasan.

"Ini bisa didiskualifikasi. Kalau sudah begitu bagaimana? Itu yang saya jaga. Kami pun punya kebijakan. Makanya tarik-menarik dulu di pimpinan ini," ungkap Jumaga.(jpg)


Proses pemilihan Wakil Gubernur Kepri hingga hari ini belum juga beres. Padahal, kekosongan kursi tersebut sudah berlangsung berbulan-bulan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News