Ketua DPRD Bogor Resmi Tersangka
Rabu, 17 April 2013 – 20:47 WIB

Ketua DPRD Bogor Resmi Tersangka
JAKARTA -- Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, akhirnya resmi menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi lahan untuk pemakaman di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dijelaskan Johan, Iyus diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"ID (Iyus Djuhaer) Ketua DPRD Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka," tegas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, saat memberi keterangan pers, Rabu (17/4), di Kantor KPK.
Baca Juga:
Iyus yang juga Politisi Partai Demokrat itu akan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh KPK. "Untuk rutannya masih menunggu kepastian," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, akhirnya resmi menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi lahan untuk pemakaman
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan