Ketua DPRD Kalbar Dilaporkan ke BK

Ketua DPRD Kalbar Dilaporkan ke BK
Ketua DPRD Kalbar Dilaporkan ke BK
PONTIANAK - Ketua DPRD Kalimantan Barat, Minsen resmi dilaporkan oleh Fraksi Partai Golkar kepada Badan Kehormatan DPRD, Kamis (21/6). Laporan ini terkait dengan sikap Minsen yang diduga kuat telah melanggar tata tertib dan kode etik DPRD. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua BK, HM Ali Akbar.

“Laporan ini segera akan kita tindak lanjuti dengan rapat internal,” ujar Ali Akbar. Menurutnya, rapat internal BK akan digelar pada Senin (25/6) mendatang. Usai rapat, BK juga akan meminta keterangan dari beberapa saksi sekaligus melakukan kajian terhadap isi tata tertib dan kode etik DPRD guna melihat apakah tindakan Ketua DPRD dapat dikategorikan sebagai suatu pelanggaran atau tidak.

“Kita juga masih menunggu apakah masih ada fraksi-fraksi lain yang melaporkan hal serupa,” tambah Ali. Karena itu, sejauh ini BK belum dapat memastikan tentang bentuk pelanggaran atau sanksi yang mungkin akan dikenakan. Semua akan diputuskan setelah rapat dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Fraksi Golkar mengadukan sikap Ketua DPRD Minsen ex officio  Ketua Badan Musyawarah (Banmus) saat rapat Banmus pada Selasa (19/6) lalu. Ketika rapat yang sedang mengalami deadlock itu, Minsen dikatakan telah mencoret daftar absen dan kemudian mengempaskan pintu tempat berlangsungnya rapat Badan Musyawarah (Banmus) seraya meninggalkan ruangan rapat.

PONTIANAK - Ketua DPRD Kalimantan Barat, Minsen resmi dilaporkan oleh Fraksi Partai Golkar kepada Badan Kehormatan DPRD, Kamis (21/6). Laporan ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News