Ketua DPRD Kalbar Dilaporkan ke BK
Jumat, 22 Juni 2012 – 13:50 WIB

Ketua DPRD Kalbar Dilaporkan ke BK
“Diduga kuat telah terjadi pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD pasal 133 huruf f Peraturan Tatib DPRD,” kata Ketua Fraksi Golkar, H Mulyadi H Yamin didampingi Sekretarisnya, Andry Hudaya Wijaya dalam surat laporannya. Untuk itu, pihaknya meminta agar BK menindaklanjutinya.
Baca Juga:
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Ketua DPRD, Minsen menyatakan tidak gentar dilaporkan kepada BK. “Silakan saja, itu hak mereka,” tegasnya. Minsen juga membantah jika dianggap telah melakukan pelanggaran. “Setahu saya belum ada pelanggaran yang diatur tatib. Kode etik juga belum pernah dibuat kok,” tambahnya.(ron)
PONTIANAK - Ketua DPRD Kalimantan Barat, Minsen resmi dilaporkan oleh Fraksi Partai Golkar kepada Badan Kehormatan DPRD, Kamis (21/6). Laporan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota