Ketua DPRD Kalbar Dilaporkan ke BK
Jumat, 22 Juni 2012 – 13:50 WIB
“Diduga kuat telah terjadi pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD pasal 133 huruf f Peraturan Tatib DPRD,” kata Ketua Fraksi Golkar, H Mulyadi H Yamin didampingi Sekretarisnya, Andry Hudaya Wijaya dalam surat laporannya. Untuk itu, pihaknya meminta agar BK menindaklanjutinya.
Baca Juga:
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Ketua DPRD, Minsen menyatakan tidak gentar dilaporkan kepada BK. “Silakan saja, itu hak mereka,” tegasnya. Minsen juga membantah jika dianggap telah melakukan pelanggaran. “Setahu saya belum ada pelanggaran yang diatur tatib. Kode etik juga belum pernah dibuat kok,” tambahnya.(ron)
PONTIANAK - Ketua DPRD Kalimantan Barat, Minsen resmi dilaporkan oleh Fraksi Partai Golkar kepada Badan Kehormatan DPRD, Kamis (21/6). Laporan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan
- PPA-JIEP Kembangkan Desa Sriharjo Jadi Destinasi Wisata Pertanian Terintegrasi