Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati Menggugat Prabowo dan DPP Gerindra
Senin, 11 Oktober 2021 – 23:40 WIB
Oleh karena itu, Bayu menilai jelas SK DPP Gerindra itu diterbitkan secara tidak transparan, dan diskriminatif serta didasarkan pada faktor like or dislike.
"Jelas, secara hukum hal demikian merupakan bukti kesewenang-wenangan dan melanggar hak-hak hukum klien kami," ujar dia menegaskan.
Selain itu, Bayu menyatakan DPP Gerindra tidak dapat melakukan pergantian ketua DPRD karena tidak ada satu pun norma dalam UU, PP, maupun AD/ART Gerindra terkait dengan hak/kewenangan parpol itu melakukan pergantian jabatan ketua DPRD.
"Sehingga, jelas tindakan DPP yang menerbitkan surat keputusan terkait pergantian ketua DPRD merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum," ucap Bayu. (fat/jpnn)
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati resmi menggugat Prabowo dan DPP Gerindra atas perbuatan melawan hukum, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Soal Wacana 40 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ganjar Bicara Pembatasan di Undang-Undang
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Pakar Tanggapi Rencana Prabowo Menambah Jumlah Kementerian
- Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi
- Begini Sikap Gerindra Terhadap Pilihan Ganjar Menjadi Oposisi
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri