Ketua DPRD Kota Malang Anggap PSBB Malang Raya Kurang Efektif

Ketua DPRD Kota Malang Anggap PSBB Malang Raya Kurang Efektif
Petugas melakukan screening atau penyaringan para pengendara motor yang melintas di Cek Poin PSBB di Jalan Ahmad Yani Utara, Malang, Jatim, Senin (18/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

"Sebagai wakil rakyat, kami tidak dilibatkan sama sekali. Padahal kami banyak aspirasi dari masyarakat yang perlu disampaikan," ujar Made.

Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, mulai menerapkan PSBB pada Minggu, 17 Mei 2020.

Langkah PSBB di wilayah Malang Raya, bertujuan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Untuk memasuki wilayah Kota Malang selama PSBB, dilakukan serangkaian pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut meliputi, kondisi fisik pengendara, identitas para pengendara kendaraan bermotor, serta surat-surat pendukung lain yang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB.

Untuk tetap bisa memasuki wilayah Kota Malang selama PSBB, bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas dari instansi terkait.

Kemudian, untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, beberapa syarat diantaranya adalah menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit, dan KTP. (antara/jpnn)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menilai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Malang Raya kurang efektif .


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News