Ketua Golkar Jabar Didakwa Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

Ketua Golkar Jabar Didakwa Rugikan Negara Rp4,1 Miliar
Irianto MS Syafiuddin (Yance). Foto: Dokumen JPNN.com

Menurut Khalimi, suksesnya pengadaan tanah tersebut mendapat apresisasi dari berbagai pihak, salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Jadi, Pak Yance yang didakwa Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP, tidak layak menjadikan Pak Yance sebagai terdakwa dengan berbagai alasan,” jelasnya usai sidang.

Alasan tersebut, lanjut Khalimi, bahwa dalam dokumen autentik yakni putusan Mahkamah Agung (MA), yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) terhadap Drs H Moch Ichwan MM, selaku wakil ketua panitia pengadan tanah dan Deddy Haryadi SH, selaku sekretaris. Memvonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechsvervolging), yakni No 1449 K/Pid. Sus/2011 tanggal 3 April 2012 untuk Moch. Ichwan dan No. 1448 K/Pid.Sus/2011 tanggal yang sama untuk Deddy Haryadi.

“Dengan demikian tidak ada keterlibatan saudara Yance yang berkedudukan sebagai ketua panitia pengadaan tanah untuk kepentingan PLTU Sumuradem. Karena sudah menjadi asas hukum pertanggungjawaban pidana adalah bersifat individual,” papar Khalimi, didampingi kuasa hukum lainnya.

Dijelaskan Khalimi, dalam tiga putusan MA tersebut, tidak ada uraian dakwaan untuk membidik Yance sebagai subjek hukum secara bersama-sama dengan Drs Moch Ichwan, Deddy Haryadi dan Agung Rijoto. Karena konstruksi dakwaan penuntut umum hanya ditujukan kepada tiga orang tersebut. Fakta otentik ini membuktikan bahwa Yance tidak dapat dibidik Pasal 55 ayat (1) ke KUHP.

“Putusan MA telah mengabsahkan penggunaan SK Bupati Indramayu Nomor 593.05/Kep.1051-Disnah/2004 tanggal 17 2004, tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Indramayu yang mendasarkan pada keputusan Presiden RI Nomor 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum,” terangnya.

“Begitu pula telah menganggap wajar tentang pengalihan hak atas tanah HGU No 15/Sumuradem dari PT Wiharta Jarya Agung kepada sadara Agung Rijoto melalui akte notaris,” tambah Khalimi.

Seperti diketahui, Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 5 Desember 2014. Namun baru 8 hari Yance harus dipindahkan ke Kejati Jabar karena berkasnya dinyatakan lengkap.(kom/jpnn)


BANDUNG – Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin (Yance) mulai diadili, Senin (26/1) kemarin. Di sidang perdananya yang berlangsung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News