Ketua Golkar Serang Segera Disidang terkait Kasus Sodetan
jpnn.com - SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan tersangka Lilies Karyawati Chasanah dan Memed ke Kejati Banten, Kamis (23/10). Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sodetan Cibinuangeun tahun 2012 senilai Rp 19 miliar itu dilimpahkan untuk dilakukan penuntutan oleh kejaksaan di Pengadilan Tipikor Serang.
Selain kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar tersebut. Lilies dan Memed tetap ditahan oleh kejaksaan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Yopi Rulianda membenarkan pelimpahan kedua tersangka. Kedua tersangka saat ini dititipkan jaksa ke Rutan Serang.
"Ya, (kedua tersangka) ditahan, kita titipkan di Rutan Serang," kata Yopi dihubungi, kemarin.
Yopi menjelaskan bahwa kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan. Sebelumnya, kedua tersangka juga ditahan oleh penyidik sejak 12 September lalu di Mapolda Banten.
"Kita tahan untuk 20 hari ke depan, kalau nanti kurang kita akan perpanjang," ujarnya.
Terkait barang bukti dalam pelimpahan itu, Yopi mengaku tidak begitu hafal. Saat ini jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan kedua tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Pelimpahan nanti setelah jaksa penuntut umum mem buat dakwaan," ungkapnya.
SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan tersangka Lilies Karyawati Chasanah dan Memed ke Kejati Banten, Kamis (23/10). Kedua tersangka kasus
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara