Ketua Golkar Serang Segera Disidang terkait Kasus Sodetan

Ketua Golkar Serang Segera Disidang terkait Kasus Sodetan
Ketua Golkar Serang Segera Disidang terkait Kasus Sodetan

Untuk diketahui, Lilies dan Memed ditahan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten. Lilies yang juga ketua DPD Partai Golkar Kota Serang ini terjerat dalam kasus ini kaitannya sebagai Direktur CV Tunas Mekar Jaya (TMJ). Perusahaan ini menerima pekerjaan proyek sodetan dari PT Delima Agung Utama (DAU). Dalam pelaksanaannya, PT TMJ ternyata menyerahkan proyek itu kepada Memed.

Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Serang. Mereka adalah Dedi Mashudi selaku PPK proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurain (BBWSC3) dan Yayan Suryana selaku Direktur Delima Agung Utama (DAU) selaku pemenang lelang.

Proyek pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun dari APBN tahun 2011 di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.512.089.392.    

Proyek tersebut terdiri atas pembangunan ground the sill, jeti sepanjang 150 meter, penguatan tebing dengan beronjong sepanjang 102 meter, sypon sepanjang 46 meter, tanggul tanah di kiri kanan Sungai Cibinuangeun sepanjang 240 meter, dan galian tanah sepanjang 240 meter.(marjuki)


SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan tersangka Lilies Karyawati Chasanah dan Memed ke Kejati Banten, Kamis (23/10). Kedua tersangka kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News