Ketua Harian Tetap Disetir SBY

Ketua Harian Tetap Disetir SBY
Ketua Harian Tetap Disetir SBY
SANUR - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Amir Syamsuddin menyatakan bahwa tugas Ketua Umum PD akan dibantu oleh ketua harian. Hanya saja, ketua harian dalam mengendalikan partai tetap harus sepersetujuan ketua umum.

Hal itu terlihat dari hasil penyelerasan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres PD tahun 2010 lalu. "Pasal 17 ayat (3) di mana dalam menjalankan tugas sehari-hari ketua umum dibantu ketua harian dengan persetujuan ketua umum untuk melaksanakan mengawasi mengendalikan semua tugas kepartaian baik ke dalam maupun ke luar menjadi tanggungjawab sepenuhnya ketua harian dan melapor hal itu ke ketua umum," ujar Amir pada saat sidang KLB

Demokrat di Inna Grand Bali Beach Hotel, Sanur, Denpasar, Sabtu (30/3) Selanjutnya Amir menjelaskan, dalam Pasal 18 disebut bahwa ketua harian ditunjuk oleh ketua umum terpilih. Lalu Pasal 18 ayat 2, ketua harian bertugas melaksanakan dan mengawasi tugas kepartaian baik ke dalam maupun ke luar. Kemudian dalam Pasal 18 ayat 3 kata Amir, ketua harian melaksanakan tugas sehari-hari ketua umum atas persetujuan ketua umum.

"Pasal 18 ayat  4 ketua harian bertanggungjawab kepada ketua umum," ucapnya. Dalam Pasal 19 ayat 2, para wakil ketua umum menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan petunjuk ketua harian. Dalam ayat 3, menurut Amir, pembagian tugas ketua umum diatur dalam peraturan organisasi. "Pasal 4 para wakil ketua umum bertanggungjawab ke ketua harian," terang dia.

SANUR - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Amir Syamsuddin menyatakan bahwa tugas Ketua Umum PD akan dibantu oleh ketua harian. Hanya saja,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News