Ketua Harian Tetap Disetir SBY
Sabtu, 30 Maret 2013 – 18:01 WIB

Ketua Harian Tetap Disetir SBY
Amir menerangkan, Pasal 99 ayat 3 menyatakan menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 apabila terjadi pergantian kepengurusan dan jangka waktu kepengurusannya tersisa paling lama 1 tahun sejak ditetapkan. "Maka waktu kepengurusan yang mengantikan adalah 5 tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu periode pengurusan yang digantikan," kata Amir.
Baca Juga:
Setelah itu anggota Dewan Pembina PD, EE Mangindaan menutupi acara KLB tersebut. Para pimpinan KLB kata Mangindaan, menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta KLB yang mampu menciptakan suasana yang sejuk, teduh, lancar, aman, yang berujung kepada kesuksesan bagi PD ke depan. (gil/jpnn)
SANUR - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD), Amir Syamsuddin menyatakan bahwa tugas Ketua Umum PD akan dibantu oleh ketua harian. Hanya saja,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil