Ketua Harian YAICI Terkejut dengan Hasil Penelitian soal Susu Kental Manis

Ketua Harian YAICI Terkejut dengan Hasil Penelitian soal Susu Kental Manis
YAICI bersama PP Aisyiyah melakukan penelitian tentang kebiasaan konsumsi susu kental manis (SKM). Foto: Istimewa for JPNN.com

Menurut Arif, fakta ini membuktikan, visual gelas berisi cairan putih yang selama ini ditampilkan pada iklan susu kental manis/ krimer kental manis, diartikan oleh konsumen sebagai cara penyajian atau peruntukan susu kental manis/ krimer kental manis.

“Padahal sejatinya peruntukan susu kental manis/ krimer kental manis adalah sebagai topping, bukan susu. Sehingga saya menghimbau kepada produsen berhentilah menggunakan visual gelas berisi cairan putih pada iklan susu kental manis/ krimer kental manis ,” tegas Arif.

Arif menambahkan, hasil penelitian dari sisi sumber informasi, menunjukkan sebanyak 73% responden mengetahui informasi SKM sebagai susu dari iklan televisi, radio dan media massa lainnya.

“Ini menegaskan bahwa informasi dan iklan susu kental manis di televisi berpengaruh terhadap pembentukan persepsi. Iklan yang ditayangkan berulang pada akhirnya mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap produk yang diiklankan. Contohnya susu kental manis yang selama ini memang diiklankan sebagai susu. Tidak heran kenapa sampai hari ini masyarakat masih mengonsumsi SKM sebagai susu, meskipun BPOM telah melarang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan pengaturan iklan susu kental manis semula telah diatur melalui Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang “Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. Pasal-pasal dalam surat edaran itu telah jelas mengatur iklan susu kental manis agar tidak lagi terjadi kesalahan persepsi di masyarakat.

“Kami concern pada poin nomor 3 yang berbunyi ‘dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/ atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman’, poin ini jelas dan tegas menyebutkan susu kental manis tidak boleh disajikan dalam bentuk minuman,” ujarnya.

Sayangnya, saat BPOM mengukuhkan ke dalam PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan,pada pasal 67 poin w menyebutkan “larangan mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi,”.

”Kami menyayangkan sikap BPOM tidak konsisten pada kedua peraturan itu. Dimana di surat edaran jelas disebutkan tidak boleh menggunakan visualisasi dengan cara disebuh, sedangkan di PerBPOM, larangan tersebut dihilangkan,” jelas Arif Hidayat.

Hasil penelitian Yayasan Abhipraya Insan Cendekia atau YAICI menunjukan sebanyak 35,9% responden memberikan minuman susu kental manis kepada anaknya setiap hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News