Ketua Komisi X: Formasi CPNS untuk Guru di 2021 harus Tetap Ada
Senin, 18 Januari 2021 – 23:52 WIB

Ilustrasi guru. Foto: dok/Radar Malang
“Pemerintah bisa membuat skema kebijakan afirmatif melalui penerbitan aturan perundangan untuk mengangkat GTKHNK 35+ sebagai ASN tanpa tes karena rekam jejaknya telah teruji,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Rekrutmen CPNS untuk guru merupakan hak bagi para calon pendidik yang akan mendidik anak bangsa.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh