Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Irjen Rudy Heriyanto, Ini Pembicaraannya
Pada forum itu, Firli juga menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan supervisi kepada seluruh jajaran Polda Banten dan Kejati Banten.
Pertama, KPK akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI atau Kepolisian RI mengenai rencana supervisi perkara yang akan dilakukan KPK.
"Kalau KPK ingin melakukan supervisi maka KPK akan memberitahu kepada Kejaksaan RI dan Kepolisian RI. Diberitahu dan diputuskan perkara apa saja yang akan disupervisi," bebernya.
Selain supervisi, perpres tersebut juga menyebut bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polri atau kejaksaan.
Baca Juga: Minta Menag Yaqut Diganti, Haji Uma: Tunggu Keputusan Pak Jokowi
"Kalau perkara tidak selesai atau terdapat pengaruh dari kekuasaan dan keterlibatan pelaku sesungguhnya yang tidak ingin diungkap maka boleh diambil alih," ujarnya.
Firli menyebut selama 2021, KPK mencatat terdapat 107 berkas perkara yang disupervisi.
Sebanyak 92 berkas perkara telah naik tahapan dengan rincian P21 sebanyak 69 berkas perkara, inkrach sebanyak 14 perkara, dan SP3 ada 9 perkara korupsi. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua KPK Firli Bahuri sambangi Polda Banten dan bertemu Irjen Rudy Heriyanto dan Kejati Banten Reda Manthovan. Ini pembicaraannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR