Ketua KPPS Berbuat Curang, Begini Modusnya

Ketua KPPS Berbuat Curang, Begini Modusnya
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"PTPS yang sudah sempat mencegah namun pada saat pemungutan suara kembali aksi itu dilakukan berulang-ulang sehingga menyebabkan saksi keberatan dan melaporkan hal tersebut," ujar Rumada saat dikonfirmasi.

Rumada menambahkan aksi oknum KPPS yang merusak suara jumlah lebih dari satu kali dengan cara dicoblos kembali sehingga menjadi surat suara tidak sah dan tidak bernilai ini melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang bunyinya ‘pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : Petugas KPPS yang merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi sah’.

Hanya saja menurutnya kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan investigasi. Sehingga pihaknya juga belum bisa menyampaikan apa motif pelaku melakukan hal tersebut. "Yang jelas ini sudah melanggar apakah pidana atau seperti apa, kita masih klarifikasi dan investigasi,” tegasnya.

Dengan demikian pihaknya merekomendasikan KPU Tabanan agar segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bahkan Bawaslu Bali sudah mengeluarkan surat rekomendasi PSU yang dibacakan oleh KPU Tabanan dihadapan PPK, PPS, dan anggota KPPS bersangkutan, Kamis malam (18/4) di Kantor Camat Tabanan. "Sudah kami rekomendasikan ke KPU, kami inginkan secepatnya segera dilakukan PSU," lanjutnya.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Jumat kemarin turun langsung mengecek kebenaran peristiwa tersebut. Menurutnya kedatangannya juga sekaligus untuk memberikan masukan terkait apa yang sudah direkomendasikan oleh Bawaslu Bali.

“Kami memang sengaja ke Tabanan untuk mengecek fakta dan apa yang harus dilakukan. Sebenarnya KPU Tabanan bisa melakukan hanya saja kami di Provinsi tentu memberikan masukan apa yang direkomendasikan dari Bawaslu," paparnya didampingi Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa dan Komisioner KPU Tabanan lainnya.

BACA JUGA: Update Real Count KPU: Prabowo Tertinggal 1,4 Juta Suara

Dia menambahkan, sesuai dengan kajian menurutnya rekomendasi dari Bawaslu Bali tersebut terlalu umum dan belum menukik. Padahal pasal yang dilanggar telah dikaji sehingga semestinya rekomendasi dapat lebih jelas. Dan kalau pun PSU harus dilakukan itu harusnya dipertegas, apakah PSU untuk DPR tingkat II saja atau keseluruhan.

Selain di Jembrana dan Denpasar, pelanggaran Pemilu juga terjadi di Tabanan, tepatnya di TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News