Ketua KPU Hasyim Langsung Ngacir Seusai Sidang Dugaan Asusila
Jumat, 07 Juni 2024 – 08:12 WIB

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menghadiri sidang kasus dugaan asusila yang melibatkan dirinya di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024). (ANTARA/Sanya Dinda Susanti)
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut Kuasa Hukum korban, Hasyim sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Kemudian, Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.(ant/jpnn)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari langsung ngacir dari DKPP seusai sidang dugaan asusila yang dituduhkan kepadanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto