Ketua KPU Sebut PSU di KL Masuk Kategori Luar Biasa
jpnn.com - JAKARTA - Proses pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, masuk kategori luar biasa.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, PSU dimaksud masuk kategori luar biasa karena pelaksanaannya melampaui batas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Khusus untuk situasi yang pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara batas waktunya dahulu ya, ini termasuk kategori yang luar biasa," ujar Hasyim di Jakarta, Selasa (27/2).
Menurutnya ketentuan mengatur batas waktu pelaksanaan PSU paling lama sepuluh hari setelah pemungutan suara.
Artinya, paling lama sepuluh hari setelah 14 Februari 2024, yakni 24 Februari.
PSU untuk Kuala Lumpur terpaksa dilakukan melebihi ketentuan tersebut, karena ada banyak hal yang harus dipersiapkan kembali.
Mulai dari sisi logistik hingga upaya mengingatkan para pemilih untuk kembali menggunakan hak suaranya.
Kemudian, jika rekomendasi atas PSU dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu disampaikan dalam waktu yang berdekatan, maka batas maksimal PSU bakal habis.
Ketua KPU menyatakan PSU untuk Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, masuk kategori luar biasa.
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya