Ketua KPU Tersangka Pemalsuan Surat
Senin, 10 Oktober 2011 – 19:02 WIB
Hanya tertulis AH dijerat tuduhan telah melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP. "Baru disebut nama dan pasal yang dilanggar," tambah Darmono menyebut isi SPDP No B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum tersebut. Sesuai aturan, selepas menerima SPDP kejaksaan kemudian membentuk tim jaksa peneliti kasusnya.
Informasi yang berkembang, Hafidz terjerat pidana pemalsuan surat dalam sengketa pemilukada Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Sengketa ini akhirnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. (pra/jpnn)
JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary telah ditetapkan menjadi tersangka kasus sengketa pemilukada oleh penyidik Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan